Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3,54% dari UMP tahun ini, menjadi Rp 1.765.000. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 ini, Sabtu (31/10) di Yogyakarta.
Seperti diketahui bersama, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. SE ini berisi anjuran tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021 karena pandemi COVID19. Sebanyak 27 provinsi di Indonesia pun menyatakan akan mempergunakan SE tersebut yang artinya tidak ada kenaikan upah. Namun, Gubernur DIY tetap menaikkan UMP DIY mengingat kondisi ekonomi DIY sejak pandemi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng menyampaikan, rekomendasi ini merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Sidang terdiri atas tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha. Pembahasan kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada masa pandemi COVID19. Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
“Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%,” jelas Aria.
Maka, menurut Aria, sesuai PP 78 /2015 tentang Pengupahan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi merupakan kewenangan Bapak Gubernur. Dalam hal ini, Sri Sultan mengambil jalan tengah. Agar tercipta ruas sambung dan saling mendukung, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar 3.54%. Lebih tinggi 0,21% dari yang direkomendasikan. Bahkan kenaikan UMP DIY ini lebih tinggi dari Jawa Tengah yang naik sebesar 3,27%.
“Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY telah berdasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,” jelas Aria.
Sumber: Humas Pemda DIY