Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3,54% dari UMP tahun ini, menjadi Rp 1.765.000. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 ini, Sabtu (31/10) di Yogyaka .....